Jenjang dan Pangkat Jabatan Fungsional Guru
Jenjang dan Pangkat Jabatan Fungsional
Guru~
Jabatan Fungsional Guru diatur dalam Peraturan Menteri (Permen)
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang
jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Pada BAB I Ketentuan Umum, Pasal I menyebutkan
bahwa Jabatan fungsional guru merupakan jabatan fungsional yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Adapun jenjang dan jabatan fungsional guru mulai
dari yang terendah hingga yang tertinggi adalah sebagai berikut :
- Jabatan Guru Pratama, Pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a,
- Jabatan Guru Pratama Tingkat I, Pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/b,
- Jabatan Guru Muda, Pangkat Pengatur golongan ruang II/c,
- Jabatan Guru Muda Tingkat I, Pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d,
- Jabatan Guru Madya, Pangkat Penata Muda golongan ruang III/a,
- Jabatan Guru Madya Tingkat I, Pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b,
- Jabatan Guru Dewasa, Pangkat Penata golongan ruang III/c,
- Jabatan Guru Dewasa Tingkat I, Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d,
- Jabatan Guru Pembina, Pangkat Pembina golongan ruang IV/a,
- Jabatan Guru Pembina Tingkat I, Pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b,
- Jabatan Guru Utama Muda, Pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c,
- Guru Utama Muda Tingkat I Pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d,
- Guru Utama Pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar