PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU (MEMPERMUDAH DATA VALIDASI PTK)
RUJUKAN PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU
UNTUK MEMBANTU KELENGKAPAN PENGISIAN PTK GURU
BEBAN KERJA GURU
(Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008)
1. Guru
tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52
(2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai
guru tetap (Psl 52 (3))
2. Guru yang mendapat tugas
tambahan:
2) Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka
dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang
berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
3) Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam
tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
4) Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka
dalam 1 minggu (Psl 54(2 )
5) Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK)
minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
3.
Guru BK membimbing minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih
sekolah (Psl 54 (5))
WAKIL KEPALA SEKOLAH
1. Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang
yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana,
dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
2.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan):
1)
SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
2)
SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
3) SMA
memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
4) SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah
(Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hu- bungan Industri)
3. Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI
Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP:
1) Tipe A (≥ 27
rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 2 wakil
kepala sekolah
3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 2 wakil
kepala sekolah
4) Tipe B (18-20 rombel) :
memiliki 2 wakil kepala sekolah
5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 2
wakil kepala sekolah
6) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 1
wakil kepala sekolah
7) Tipe C (9-11
rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
8) Tipe C1 (6-8
rombel) : tidak memiliki wakil kepala
sekolah
9) Tipe C2 (3-5
rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
4. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen
Dikdasmen Depdiknas
RI Nomor
541/C.C3/Kep/MN/2004:
1) SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah
(Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
2) SMP berdasarkan tipe sekolah:
(1) Tipe A (≥
27 rombel) : memiliki 4 wakil kepala
sekolah
(2) Tipe A1
(24-26 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(3) Tipe A2
(21-24 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(4) Tipe B
(18-20 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(5) Tipe B1
(15-19 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(6) Tipe B2
(12-14 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(7) Tipe C
(9-11 rombel) : memiliki 2 wakil
kepala sekolah
(8) Tipe C1
(6-8 rombel) : memiliki 1 wakil
kepala sekolah
(9) Tipe C2
(3-5 rombel) : memiliki 1 wakil
kepala sekolah
3) SD tidak memiliki wakil
kepala sekolah
KEPALA PERPUSTAKAAN
(Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah/Madrasah)
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang dapat mengangkat
kepala perpustakaan, jika memiliki:
1.
Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, disepakati:
minimal 1 orang
2.
Rombongan belajar (rombel) lebih dari enam, disepakati: minimal 6 rombel
3.
Koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan, disepakati:
minimal 500 judul
KETENTUAN KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL
(Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana)
SEKOLAH DASAR
1.
Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas.
2. Sarana laboratorium IPA berfungsi sebagai
alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan.
3.
Setiap satuan pendidikan dilengkapi sarana laboratorium IPA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
1. Ruang
laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran
IPA secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2. Ruang
laboratorium IPA dapat menampung minimum satu rombongan belajar
3. Rasio
minimum luas ruang laboratorium IPA 2,4 m/peserta didik. Untuk rombongan
belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang
laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar
minimum ruang laboratorium IPA 5 m.
4. Ruang laboratorium IPA dilengkapi dengan
fasilitas untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan
mengamati obyek percobaan.
5.
Tersedia air bersih.
6.
Ruang laboratorium IPA dilengkapi sarana
SEKOLAH MENENGAH ATAS
A. Ruang Laboratorium Biologi
1) Ruang
laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan
pembelajaran biologi secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium biologi
dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio
minimum ruang laboratorium biologi 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan
belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang
laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2.
Lebar minimum ruang laboratorium biologi 5 m.
4) Ruang laboratorium biologi
memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan
mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium biologi
dilengkapi sarana
B. Ruang
Laboratorium Fisika
1) Ruang laboratorium fisika berfungsi se bagai
tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktek yang
memerlukan peralatan khusus.
2)
Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium fisika 2,4
m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20
orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang
penyimpanan dan persiapan 18 m2 . Lebar ruang laboratorium fisika minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas
yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek
percobaan.
5)
Ruang laboratorium fisika dilengkapi sarana
C. Ruang Laboratorium Kimia
1) Ruang laboratorium kimia berfungsi sebagai
tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran kimia secara praktek yang
memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium kimia dapat menampung
minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium kimia 2,4 m2
/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20
orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang
penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium kimia minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium kimia memiliki fasilitas
yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek
percobaan.
5) Ruang
laboratorium kimia dilengkapi sarana
D. Ruang Laboratorium Komputer
1)
Ruang laboratorium komputer berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan
dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
2) Ruang
laboratorium komputer dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang
bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
3) Rasio
minimum luas ruang laboratorium komputer 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan
belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang
laboratorium komputer 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium komputer 5 m.
4)
Ruang laboratorium komputer dilengkapi sarana
E. Ruang Laboratorium Bahasa
1)
Ruang laboratorium bahasa berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan
berbahasa, khusus untuk sekolah yang mempunyai Jurusan Bahasa.
2)
Ruang laboratorium bahasa dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio
minimum ruang laboratorium bahasa 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar
dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium 30
m2. Lebar mi- nimum ruang laboratorium bahasa 5 m.
4)
Ruang laboratorium bahasa dilengkapi sarana
Hal hal yang menyangkut Laboratorium
1. Di SMP/SMA/SMK jika
terdapat laboratorium bahasa dan atau komputer dapat diakui
2. Kepala Laboratorium diakui
jika:
1. Memiliki ruangan laboratorium tersendiri
2.Memiliki sarana dan prasarana sesuai SPM
3. Memiliki/menyelenggarakan administrasi
laboratorium, seperti struktur
4. organisasi, buku agenda praktik, daftar
inventaris/bahan lab,
jadwalpemakaian ruang
5. Memiliki laboran dan atau teknisi lab
PENAMBAHAN JAM PELAJARAN
1. Penambahan jam pelajaran sesuai
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tetang Standar Isi maksimal 4 (empat) jam
untuk seluruh mata pelajaran.
2. Penambahan jam pelajaran berdasarkan
kepentingan siswa (peserta didik) dan dilakukan setelah melalui analisis
konteks.
3.
Penambahan jam pelajaran harus dimuat dalam dokumen kurikulum,
memuat alasan penambahan jam diikuti perubahan jam dalam struktur kurikulum,
silabus, dan RPP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar