Minggu, 16 Juni 2013

BEBAN MENGAJAR GURU BERKURANG DI 2013

Draft Revisi Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Semenjak munculnya sertifikasi jabatan guru, beban guru berubah yang semula 18 jam pelajaran per minggu menjadi 24 jam pelajaran per minggu. Akibat yang sangat dirasakan oleh guru adalah banyak guru kekurangan jam untuk memenuhi beban mengajar tersebut. Terjadi keresahan oleh guru karena khawatir tunjangan profesi dicabut gara-gara jam mengajarnya kurang dari 24 jam per minggu. 

Beban mengajar 24 per minggu tersebut diatur dalam peraturan pemerintah no 74 tahun 2008 tentang guru. Alhamdulillah peraturan pemerintah no 74 tahun 2008 sedang diresvisi yang sampai saat ini masih berupa draft. 

Adapun beberapa isi dari Draft Revisi Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 adalah:


  1. Jam wajib kepala seolah 3 jam pelajaran per minggu, semula 6 jam pelajaran per minggu
  2. Beban kerja guru dalam melaksanakan kegiatan lain seperti wali kelas, pembina kegiatan ekstra kurikuler, penilai kinerja guru, guru pembimbing, koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan, melaksanakan pembelajaran pada pendidikan non-formal, pembelajaran secara tim, atau tugas lain yang relevan dengan fungsi guru dihargai paling sedikit 6 (enam) jam paling banyak 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Itu diantara perubahan dalam Draft Revisi Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008. Adapun draft selengkapanya dapat Anda unduh melalui tautan di bawah ini:

Draft Revisi Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008

sumber : http://fatkoer.wordpress.com/2013/02/12/draft-revisi-peraturan-pemerintah-no-74-tahun-2008/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar